Senin, 07 Juni 2010

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA
MANFAAT
Memberikan jaminan resiko atas kehilangan atau kerusakan hingga 75 %.
OBYEK YANG DAPAT DIPERTANGGUNGKAN
- Jenis asuransi TLO (Total Loss Only)
- Harga kendaraan max. Rp. 50.000.000,-
- Penggunaan untuk Pribadi atau Dinas
- Usia Kendaraan maksimum 7 tahun

OBYEK YANG TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGKAN
- Dipergunakan untuk disewakan
- Dipergunakan untuk ojek
- Dipergunakan untuk sport/rally/lomba

MANFAAT LEBIH DARI SATU TAHUN
Untuk polis dengan jangka waktu diatas satu tahun, maka harga manfaat yang ditetapkan untuk tahun ke dua dan seterusnya adalah berdasarkan perkiraan harga pasar kendaraan pada tahun tersebut. Dan perkiraan harga tersebut berdasarkan kesepakatan antara peserta dan TAKAFUL yang mengacu pada ketentuan polis.

Skema penyesuaian harga sbb :
- Tahun 1 : 100% dari harga kendaraan
- Tahun 2 : 95% dari harga kendaraan
- Tahun 3 : 90% dari harga kendaraan
- Tahun 4 : 85% dari harga kendaraan
- Tahun 5 : 80% dari harga kendaraan

RATE
Rate standar untuk sepeda motor : 1,25%

DEDUCTIBLE
- 10% untuk klaim pencurian
- 5% untuk kerusakan

SYARAT PENUTUPAN POLIS
- Mengisi formulir SPPA TAKAFUL
- Melampirkan foto copy STNK

KETERANGAN
- Berlaku ketentuan dan syarat polis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kami melayani konsultasi dan pelayanan Asuransi Syariah baik produk jiwa, maupun kesehatan