Sabtu, 20 Maret 2010

MEMPERSIAPKA DANA PENDIDIKAN DENGAN FULNADI

adalah program asuransi untuk perseorangan yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri peserta sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal.


Manfaat Takaful Dana Pendidikan
Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
• Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.
Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:
• Nilai Tunai
Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).
Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:
• Nilai Tunai
• Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)
Jika Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian
Polis Bebas Premi, Ahli Waris mendapatkan:
• Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
• Nilai Tunai
Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
• Tahapan pada saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)**
• Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi
Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah
• Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
• Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
• Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi
Catatan:
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
** Sesuai masa perjanjian
MEMAHAMI RESIKO

"Hariorang orang orang yang beriman ber taqwalah kepada Allah dan hendaklah diantara kamu mengevaluasi apa yang ssudah di persiapkan untuk hari esok bertaqwalah pada Allah, Sesungguhnya Allha mengetahui apa yang kamu kerjakan "(Qs. Al Hasyr :18)

Perintah di atas menunjukkan agar setiap manusia memiliki tujuan di depan sana yang masih ingin Anda capai. Karena itu, dalam mencapai tujuan-tujuan tadi, seyogianya kita juga mempersiapkan diri, disisi lain ada resiko yang harus di hadapi yang mungkin saja terjadi.

Salah satu antisipasi risiko yang bisa kita lakukan adalah dengan mengambil sejumlah asuransi. Berikut ini alah ad risiko yang mungkin terjadi

Resiko Umur Pendek

Risiko kematian bisa terjadi kapan saja tanpa terduga. Bila yang meninggal adalah sebatang kara, tentu tak begitu masalah. Namun kalau yang meninggal itu masih punya tanggungan anak-anak atau anggota keluarga lain. Bagaimana jadinya nasib mereka? Dari mana mereka bisa makan dan membayar uang sekolah?

Bila Anda saat ini mempunyai banyak orang yang anda tanggung, tentunya pengambilan asuransi jiwa patut dipertimbangkan. Bila ada asuransi jiwa, maka orang yang Anda tinggalkan akan mendapatkan sejumlah uang pertanggungan yang bisa dia pakai untuk membiayai hidupnya. Jadi, ada pihak ketiga yang akan “menjaga” orang yang Anda tinggalkan.

Di Takaful ada produk Takaful Falah yang bisa menjadi pilihan berasuransi murni proteksi minimal 5 tahun dan maksimal sampai usia 65 tahun, besarnya uang pertanggungan bisa anda tentukan sendiri mulai dari 100 juta sampai 1 Milyar…kelebihan produk ini adalah jika nasabah tidak terkena musibah sampai akhir masa perjanjian, maka nasabah bukan saja mendapat bagi hasil dari premi yang sudah di tabungkan, namun mendapat nilai tunai yang bagus nilainya..padahal ini adalah produk proteksi yang sebenarnya nilai tunai tidak bisa diberikan karena bukan bersifat saving, tapi inilah kelebihan Takaful falah, kami sebagai perusahaan asuransi syariah hanya mengelola keuangan anda sebagai pemegang amanah untuk dikelola sesuai prinsip syariah, yang mana premi yang anda setorkan ke Takaful adalah sebagai tabarru’/dana kebajikan untuk tolong menolong sesama peserta lain, anda sudah mendapat pahala bukan dari sumbangan tabarru’ anda.

Kecelakaan

Di mana pun Anda berada, risiko kecelakaan pasti akan tetap saja ada. Anda naik mobil, bis, pesawat, kereta api, kapal laut, peluang sekecil apa pun selalu ada.
Apa yang terjadi kalau Anda mengalami kecelakaan? Anda biasanya akan dibawa ke rumah sakit. Anda juga akan menginap kalau luka-luka Anda perlu perawatan cukup lama. Akibat terburuk anda tidak bisa lagi bekerja dan mendapatkan penghasilan.
Karenanya, Bapak-Ibu, untuk mengantisipasi risiko ini ambil saja asuransi kecelakaan. Asuransi kecelakaan memberikan uang pertanggungan bila Anda mengalami kecelakaan sehingga harus dirawat inap di RS, mengalami cacat, atau abahkan kematian. Sama seperti asuransi kematian, Takaful menyediakan produk khusus kecelakaan diri dan biaya perawatan karena kecelakaan dan cacat tetap karenanya.

Sakit

Sakit adalah resiko yangbisa datang tanpa di undang, resiko ini bisa terjadi kepada anda, istri dan anak tercinta anda. Untuk berjaga-jaga dari situasi ini, Anda bisa mengambil asuransi kesehatan di Takaful yaitu Family Care untuk keluarga anda atau kesehatan individu non saving.

Musibah atas Rumah

Belakangan ini kita sering menyaksikan berita terjadinya kebakaran, kecurian, banjir, dan lain-lain. Baik itu pasar, kantor, maupun pemukiman. Jika musibah itu menimpa rumah yang Anda tempati sekarang, bayangkan apa yang akan terjadi. Mungkin tidak semua orang memiliki cukup uang untuk membangun kembali rumahnya yang terkena musibah di Takaful ada Asuransi Rumah Kebakaran dan Paket Lengkap Baituna untuk mengcover dan menjaga resiko kerugian rumah anda dengan harga premi cukup terjangkau.

Musibah atas Kendaraan

Anda punya mobil atau sepeda motor? Kendaraan Anda juga memiliki kemungkinan mengalami kecelakaan. Bahkan sudah mengemudi dengan sangat hati-hati pun masih bisa jadi korban akibat ulah pengemudi lain yang tak kenal aturan.

Bila risiko terjadi kecelakaan memang cukup besar, tak ada salahnya mengambil asuransi kendaraan. Terlebih lagi bila kendaraan itu menunjang Anda dalam mencari nafkah dan mengantar anda dalam beraktivitas sehari-hari. Bila Anda asuransikan, saat terjadi kerusakan maka perusahaan asuransi-lah yang akan menanggungnya. Takaful menyediakan program All Risk, Abror, dan TLO (total lost only) untuk pengcoveran mobil anda

Sebagai muslim, jika terjadi resiko maka kita bertawakal "Innalillahi wainnalillahi rojiun" tapi sebagai khalifah kita tetap harus berikhtiar dengan mengantisipati bila resiko itu datang, yaitu dengan mengikuti program asuransi syariah. Ada berbagai asuransi yang bisa diprioritaskan. Selanjutnya Anda bisa menentukan, apakah perlu mengambil beberapa saja atau memang memerlukan semuanya. Andalah yang tahu persis kondisi diri Anda. Selamat berasuransi.
Dalil Al-Quran dan Hadits yang menjelaskan Manfaat dari Asuransi Syariah:

1.Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya. (QS. Al-A’raf : 34)
Manusia merupakan makhluk yang diciptakan Allah, untuk menjalani kehidupannya di muka bumi. Namun dalam menjalankan kehidupannya tersebut manusia tidak mengetahui, sampai kapan ia akan terus hidup, kapan ia akan jatuh sakit, kapan tertimpa musibah, kecelakaan, kebakaran dsb. Karena hal tersebut semata-mata hanyalah merupakan rahasia Allah SWT.

2.Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS. An-Nisa’ : 9)
Dalam kehidupannya manusia memiliki potensi mendapatkan musibah dan bencana yang mungkin tidak diduga sebelumnya, dan oleh karenanya manusia diminta untuk mempersiapkan diri, menghadapi berbagai kemungkinan musibah yang akan menimpanya, sehingga tidak menimbulkan kemadharatan bagi orang-orang yang ditinggalkannya

3.Dari Sa’d bin Abi Waqqash ra berkata, … bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jika engkau meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya (kecukupan) lebih baik dari pada engkau meninggalkan mereka miskin yang meminta-minta kepada manusia lainnya. (Muttafaqun Alaih).
Bersamaan dengan ketidaktahuan manusia mengenai perkara yang ghaib (yang akan terjadi), Allah juga memerintahkan agar manusia membuat perncanaan untuk hari depan.

4.Dari Nu’man bin Basyir ra berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta, kasih sayang dan kelemah lembutan diantara mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila terdapat satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lain akan turut merasakannya (seperti) tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Muslim)
Diantara sesama kaum muslimin, kita diperintahkan untuk saling tolong menolong & bantu membantu, khsusnya terhadap yang mendapatkan kesulitan.

Kesimpulannya = Asuransi syariah merupakan proteksi yang bukan hanya bermanfaat untuk diri sendiri dan keluarga, namun juga bermanfaat bagi orang lain. Karena dalam berasuransi syariah, kita bisa saling tolong menolong dengan sesama peserta asuransi yang diambil dari dana tabarru dan sesuai dengan Al Quran dan Al Hadits.

Kamis, 18 Maret 2010

MENGELOLA CEMBURU

Dari Abu Hurairah, Aisyah berkata : “Aku tidak pernah merasa cemburu kepada seorang wanita sebesar rasa cemburuku pada Khadijah. Aku tidak pernah melihatnya, tetapi Rasulullah sering menyebut dan mengingatnya". Ketika menyembelih seekor kambing, beliau selalu memotong sebagian dagingnya dan menghadiahkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Aku pernah berkata kepada Rasulullah, ‘Seperti tidak ada wanita lain di dunia ini selain Khadijah’. Rasulullah menjawab, ‘Khadijah itu begini dan begitu, dan dari dialah aku memperoleh anak.’” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Baghawi)

Subhanalloh, begitu detail Aisyah, istri rasululloh yang jelita menceritakan rasa cemburunya. Dan itu diungkapkannya kepada semua orang yang berniat mendengarkan kisah tauladan dan perasaan yang dialami Aisyah.

Bagaimana bisa seorang wanita menceritakan rasa cemburunya, kejadian demi kejadian yang secara jujur pasti menyakitkan dan membuat hati serasa teriris pisau. Namun Aisyah dengan cara yang sangat professional ternyata mampu mengatasi itu semua serta menceritakan semua kejadian dan perasaan yang dialaminya untuk dijadikan ibrah atau pelajaran bagi siapa saja yang mendengarkan bahkan sampai beratus tahun kemudian.

Aisyah akan terus bercerita tentang kisah hidup rumah tangganya berulang kali sampai sekarang, seakan-akan apa yang dialami oleh beliau baru beberapa hari yang lalu terjadi. Sehingga kitapun seakan hadir pada waktu peristiwa itu terjadi. Subhanalloh demikian indah beliau menggambarkan perasaannya yang secara fitrah pasti tidak enak, karena sikap profesionalnya yang dilandasi keimanan yang tinggi.

Ya, Aisyah demikian profesional dalam menjalankan tanggung jawab sebagai istri terdekat rasul yang meriwayatkan berbagai hadist, untuk dijadikan hikmah bagi umat. Aisyah mampu mengelola rasa cemburunya sehingga rasa cemburu itu dikemas dengan indah sehingga menjadi cemburu yang profesional.

Sanggupkah kita memiliki cemburu yang profesional?, yaitu cemburu namun tetap professional, tidak menyakiti diri sendiri, tidak kekanak-kanakan atau mencelakan orang lain dan atau marah marah tidak karuan, uring uringan berbulan bulan, cemberut serta negative thinking ketika cemburu menyerang kita.

Mampukah kita mengelola rasa cemburu agar menjadi cemburu yang profesional, misalnya ketika kita mengalami cemburu yang sangat dahsyat disaat suami kita berpoligami atas dasar agama, memperluas dakwah dan menolong si papa. Kita tetap tabah dan sabar dan tetap beribadah serta melakukan tugas sebagai istri dengan ikhlas secara profesional sehingga cemburu tidak mengganggu kerja dan ibadah kita. Selain itu cemburu juga harus tetap profesional bila suami kita diharuskan untuk berdakwah kemana-mana dan hanya menyisakan waktu sedikit saja untuk kita.

Ada pepatah yang mengatakan bukan berbagi suami, tapi memang tidak kebagian suami, karena waktunya habis untuk yang lain selain kita yaitu istri yang lain, dakwah, kerjaan dan lain sebagainya.

Ternyata hanya keimanan yang tinggilah yang mampu membuat kita memiliki kepandaian untuk mengelola rasa cemburu sehingga menjadi cemburu yang profesional. Hidup bunda Aisyah, darimulah aku terinspirasi untuk memiliki cemburu yang professional. Walau cemburu, tetap melakukan tugas dan tanggung jawab dengan baik tanpa terganggu oleh rasa cemburu itu.
Sumber Era Muslim.com
FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

Pertama : Ketentuan Umum

1. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.


Kedua: Akad dalam Asuransi

1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'.
2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
1. hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
2. cara dan waktu pembayaran premi;
3. jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.


Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’

1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
2. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.


Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’

1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
2. Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.


Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya

1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.


Keenam : Premi

1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'.
2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru' dapat diinvestasikan.


Ketujuh : Klaim

1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
4. Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.


Kedelapan : Investasi

1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.


Kesembilan : Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari'ah.



Kesepuluh : Pengelolaan

1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).


Kesebelas : Ketentuan Tambahan

1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Oktober 2001
FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

Pertama : Ketentuan Umum

1. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.


Kedua: Akad dalam Asuransi

1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'.
2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
1. hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
2. cara dan waktu pembayaran premi;
3. jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.


Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’

1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
2. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.


Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’

1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
2. Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.


Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya

1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.


Keenam : Premi

1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'.
2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru' dapat diinvestasikan.


Ketujuh : Klaim

1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
4. Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.


Kedelapan : Investasi

1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.


Kesembilan : Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari'ah.



Kesepuluh : Pengelolaan

1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).


Kesebelas : Ketentuan Tambahan

1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Oktober 2001

Jumat, 12 Maret 2010

SEKILAS TAKAFUL INDONESIA
Sebagai pelopor asuransi syariah di Nusantara, Takaful Indonesia telah melayani masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah, selama lebih dari satu dasawarsa, melalui dua perusahaan operasionalnya: PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa Syariah) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi Umum Syariah).
PT Syarikat Takaful Indonesia (Perusahaan) berdiri pada 24 Februari 1994 atas prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia. Melalui kedua anak perusahaannya yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum, Perusahaan telah memberikan jasa perlindungan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip murni syariah pertama di Indonesia.
PT Asuransi Takaful Keluarga yang bergerak di bidang asuransi jiwa Syariah didirikan pada 4 Agustus 1994 dan mulai beroperasi pada 25 Agustus 1994, yang ditandai dengan peresmian oleh Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad. Diikuti dengan pendirian anak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum Syariah yaitu PT Asuransi Takaful Umum, yang diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie pada 2 Juni 1995.
Kepemilikan mayoritas saham Syarikat Takaful Indonesia saat ini dikuasai oleh Syarikat Takaful Malaysia Berhad (56,00%) dan Islamic Development Bank (IDB, 26,39%), sedangkan selebihnya oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Bank Muamalat Indonesia serta Karya Abdi Bangsa dan lain-lain.
Di tahun 2004, Perusahaan melakukan restrukturisasi yang berhasil menyatukan fungsi pemasaran Asuransi Takaful Keluarga dan Asuransi Takaful Umum sehingga lebih efisien serta lebih efektif dalam penetrasi pasar, juga diikuti dengan peresmian kantor pusat, Graha Takaful Indonesia di Mampang Prapatan, Jakarta pada Desember 2004. Selain itu, dilakukan pula revitalisasi identitas korporasi termasuk penataan ruang kantor cabang di seluruh Indonesia, untuk memperkuat citra perusahaan.
Untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan Perusahaan dan menjaga konsistensinya, Perusahaan memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari SGS JAS-ANZ, Selandia Baru bagi Asuransi Takaful Umum, serta Asuransi Takaful Keluarga memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda pada April 2004. Selain itu, atas upaya keras seluruh jajaran perusahaan, Asuransi Takaful Keluarga meraih MUI Award 2004 sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia, dan Asuransi Takaful Umum memperoleh penghargaan sebagai asuransi dengan predikat Sangat Bagus dari Majalah InfoBank secara berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005.
Dengan dukungan Pemerintah dan tenaga professional yang berkomitmen untuk mengembangkan asuransi syariah, Syarikat Takaful Indonesia bertekad untuk menjadi perusahaan asuransi syariah terkemuka di Indonesia.

PT Asuransi Takaful Keluarga

Pemegang Saham
• PT Syarikat Takaful Indonesia : 99,94%
• Koperasi Karyawan Takaful: 0,06%
Dewan Komisaris
• Komisaris Utama : Dato' Mohamed Hassan Md Kamil
• Komisaris Independen : H.M.U. Suwendi FSAI, FLMI, MBA
• Komisaris : Muhammad Harris, SE
• Komisaris : Saiful Yazan Ahmad
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
• Ketua : Prof. Dr. K.H. Didin Hafidhuddin
• Anggota: Dr. H.M. Syafi’i Antonio, MSc
• Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA
• Prof. Madya Dr. Shobri Salamon
Dewan Direksi
• Direktur Utama : Agus Edi Sumanto
• Direktur : Nor Effuandy Pfordten
Penghargaan
1. PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai Asuransi Syariah Terbaik tahun 2003 versi MUI

2. PT Asuransi Takaful Umum Sebagai Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus Kategori Kinerja Keuangan tahun 2002 versi majalah InfoBank

3. PT Asuransi Takaful Umum sebagai Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus Kategori Kinerja Keuangan tahun 2004 versi majalah InfoBank

4. PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai Asuransi Umum berpredikat Terbaik Kategori Manajemen Resiko versi Karim Business Consulting

5. PT Asuransi Takaful Umum sebagai Asuransi Umum berpredikat Terbaik ke 2 Kategori Manajemen Resiko versi Karim Business Consulting

6. PT Syarikat Takaful Indonesia sebagai Top Of Mind Asuransi Syariah Kategori Perusahaan Asuransi versi Karim Business Consulting

7. PT Asuransi Takaful Umum memperoleh Penghargaan Khusus Sebagai Pioner Asuransi Umum Syariah versi majalah Investor

Produk Unggulan ATK
1. Fulnadi
2. Takaful alia
3. Takaful Mizan dan Istiqamah
4. Family care
5. Fulmedicare
6. Kecelakaan Diri
7. Alkhairat
8. Tabungan Hari Tua

Sabtu, 06 Maret 2010

A. Criteria for Selecting Candidates Wife

In choosing a wife, Islam has given them some clues:

1. A bride should have a basic education of good faith and for women who understand the religion will know their responsibilities as wives and mothers. As word of the Messenger of Allaah Allaah be upon him:

From Abu Hurayrah radliyallahu 'anhu from the Prophet of Allaah be, he said: "She was married for four cases, because of his wealth, his descendants, beauty, and because of his religion, then choose a religious woman, ye shall be happy." (Agreed upon )

Similarly, Allaah says:

"And do not marry women idolaters until they believe. In fact the believer slave woman is better than women polytheists, even though she allures you .... "(Surat al-Baqara: 221)

"So the women who shalihah is more obedient to God preserve him, therefore God preserve them." (Surat An-Nisa ': 34)

Shalihah for being a woman a man is the best to the world of jewelry.

"The world is a jewel, and the best jewelry shalihah world are women." (Narrated by Muslim)

2. Let's loving wife and many children.

Prophet of Allaah be to have said:

From Anas ibn Malik, the Messenger of Allaah 'alaihi wa sallam said: "... marry women loving and lots of children ...." (Narrated by Ahmad and Ibn dishahihkan Hibban)

Al Waduud means loving or can also mean full of love, with he has many good qualities, so that makes a man willing to marry her.

Medium Al Mar'atul Waluud are many women who bear children. In choosing a woman who gave birth to many children there are two things to note:

a. Physical health and diseases that prevent the pregnancy. To find out about it can ask for help to specialists. Therefore, a woman who has good health and a strong physique is usually able to bore many children, in addition to bearing the burden of household can also fulfill the obligation to educate children and to execute tasks in a perfect wife.

b. See how his mother and brothers and sisters who have married if they had included women who gave birth to many children, then usually she will like it.

3. Should choose a wife who still, especially for young girls who have never married.

Jabir, he said, I have been married so then I went to the Prophet 'alaihi wa sallam and said his peace' alaihi wa sallam: "Are you married?" Jabir said, so be it. Prophet said: "Virgin or a widow?" So I replied, widow. The Prophet said: "Will you not marry a virgin, you can play with him and he can play with you."

4. Priority to people far away (from family) in marriage.

To be able to know the religion and morals candidate's wife, one of them observing the candidate's wife lives everyday by asking people nearby, such as neighbors, friends, or relatives nearby. can also with a membinanya Ustad.
B. Criteria for Selecting Candidates for Husband

1. Islam.

This is a very important criterion for a Muslim in selecting candidates for the husband with Islam is the only way to make us safe world and the Hereafter.

As word of Allaah:

"... And do not marry idolaters (with the women believers) until they believe. In fact the believer slave is better than the idolaters even though he allures you. They took into hell, while God invites to Paradise and pardon by His permission. And God explained the verses of his (the commandments of His) to mankind that they may take heed. "(Surat al-Baqara: 221)

2. Knowledge and good conduct to use ruqyah.

The future of the couple's life is closely related to choosing a husband, then Islam gives advice to choose a good moral, righteous, and religious.

The Messenger of Allaah 'alaihi wa sallam said:

"If you all were visited by someone who Dien and conduct to use ruqyah you ridhai then he Marry. If you all do not do it there will be fitnah on earth and tersebarlah damage. "(Narrated by At-Tirmidhi)

Islam has its own considerations and measures by putting them on the basis of piety and morality, and not make poverty a reproach and not make wealth as a compliment. As word of Allah, the Exalted:

"And Marry those among you alone and the people who deserve (marriage) and sahayamu servants of men and sahayamu servants are women. If they are poor, God will enable them with His grace and Allah is (giving him), the Knower. "(Surat An-Nur: 32)

From Abu Hurayrah radliyallahu 'anhu said: The Messenger of Allaah said:' alaihi wa sallam: "Do not hate a believer (male) in believing (women) if she does not like a behavior must be also other behaviors that she liked." (Narrated by Muslim)

In connection with selecting candidates for the daughter's husband by piety, Al-Hasan ibn Ali vol ever said to a man:

"Marry puterimu with men who fear for if he loved her then he will honor him, and if you do not like it then he will not mendzaliminya."

To be able to know the religion and morals future husband, one of them observing the prospective husband's life everyday by asking people nearby, such as neighbors, friends, or close relatives

Choosing Insurance Tips

n modern times it is today almost no one does not need Insurance, Life Insurance to provide protection to risk case of natural disasters that hit someone, for example; died too soon, hurt, crash that requires serious treatment, critical illness, Total Permanent Disability, dead too long. Human beings require beikhtiar minimize the economic risks that occur as a hadith the prophet who became the song "FOR MASS" that we keep the five cases before the coming five cases,
"Use the five things before the arrival of five cases; Young before old, well before the sick, rich before the poor, narrow the field before and life before death." (Hadith narrated by Muslim).
Meanwhile, General Insurance (General) provides protection to our property from the risk of loss that may occur.
However, not all insurance products in the same time taken, we must be wise and appropriate to their level of need and priorities
Here are just choosing insurance Tips Sharia;
1. Make an analysis or if possible consult with a financial planner, or at least make an insurance needs analysis which priorities in need.
2. Select a company health insurance, consider the level of RBC solvabilitasnya or her in accordance with the provisions of the Ministry of Finance, or at least there was less information about the Ministry of Finance.
3. Consider risk reserves at a profit loss report, a healthy insurance total assets must be greater than the level of risk to be borne.
4. Own capital deposited in accordance with
5. Investments in the do not deviate from the provisions of the Ministry of Finance, transparent and does not conflict with Sharia
6. Achievements can be viewed companies from the ratings made various media
7. Having a quality standard such as ISO
8. Discuss with a professional agent, ask to detail associated with the products, rights and obligations. Law and policy.
9. Survey to the company's office to make sure everything was.
10. Do not forget intend to as Wasilah "ta'awun" copy please help so worth of worship.
Good luck ...
A'lam Wallohu bi showab

Insurance Suputar Sharia

Shariah insurance (Ta'min, Takaful or Tadhamun) is an attempt to protect each other and helping among a number of people / parties through investment in the form of assets and / or tabarru 'which gives the pattern of returns for a particular risk through the covenant (commitment) in accordance with sharia .

Examples of the verses of Allah and the Prophet Hadith that explains benefits of Islamic Insurance:

1.Tiap-each nation has a time limit, so when it came time they can not postpone sesaatpun goods and can not be (too) advance. (Surat al-raf: 34)
Humans are creatures created by God, to live his life on earth. But in carrying out the human life not knowing how long he will continue to live, when he would fall ill, when calamity strikes, accidents, fires, etc.. Because it is merely the secret of Allah SWT.

2.Dan should fear God who should leave behind them the children of poor, that they are concerned about the (welfare) they are. Therefore, let them fear God and let them say the right words. (Surat an-Nisa ': 9)
In human life has the potential to get accident and disaster that may be unexpected, and therefore people are asked to prepare for, deal with the possibility of disaster that would happen to him, so as to avoid kemadharatan for those left behind

Sa'd ibn Abi 3.Dari Waqqaas ra said ... that the Prophet SAW said, 'Surely, if you leave your children in a rich (adequacy) is better than you left them on the poor who beg to other human beings. (Agreed alaih).
Along with human ignorance about the Ghayb (which will happen), God also commanded that men make perncanaan for the future.

4.Dari ra Nu'man ibn Bashir said, that the Prophet SAW said, 'The likeness of those who believe in love, affection and tenderness weakness among them are like one body. If there is one member of a sick body, then all the other members of the body will contribute feel (like) could not sleep and fever. "(Narrated by Muslim)
Among the Muslims, we are commanded to helping each other & help help, which khsusnya to get into trouble.