Sabtu, 30 Januari 2010

Asuransi Kesehatan

Asuransi Kesehatan

Suatu bentuk pertanggungan Asuransi yang memberikan jaminan kepada tertanggung untuk mengganti setiap biaya pengobatan, seperti biaya perawatan di rumah sakit, biaya pembedahan, obat-obatan, bila tertanggung menderita penyakit/sakit berdasarkan program yang disepakati atau yang di jamin oleh polis perusahaan asuransi.

BENTUK JAMINAN
1. Rawat Inap / In Patient (IP)

Mengganti biaya pengobatan akibat musibah penyakit dan memerlukan perawatan / menginap di rumah sakit, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada kondisi polis perusahaan asuransi. Dalam proses penutupan polisnya disebut sebagai jaminan pokok atau jaminan yang dapat diambil secara perorangan ataupun grup besar, dan dapat diambil secara tunggal tanpa mengambil jaminan tambahan.

2. Rawat Jalan / Out Patient (OP)

Mengganti biaya pengobatan akibat penyakit yang tidak memerlukan perwatan di rumah sakit/menginap/opname namun hanya rawat jalan /berobat jalan saja. Dalam proses penutupan polisnya merupakan jaminan tambahan / optional benefit, yang hanya dapat diambil dengan grup besar mnimal di atas 26 orang peserta.

3. Perawatan Gigi / Dental (DE)

Mengganti biaya pengobatan akibat perawatan dasar, perawatan gusi, perawatan gigi kompleks, perbaikan dan gigi palsu pada perawatan gigi.Dalam proses penutupan polisnya merupakan jaminan tambahan yang hanya dapat diambil dengan grup besar minimal di atas 26 orang peserta.
4. Perawatan Melahirkan / Maternity (MA)

Mengganti biaya persalinan / melahirkan sesuai dengan program yang diambil dan dijamin polis. Dalam proses penutupan polisnya merupakan jaminan tambahan yang hanya dapat diambil dengan grup besar minimal di atas 26 orang peserta.

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kami melayani konsultasi dan pelayanan Asuransi Syariah baik produk jiwa, maupun kesehatan