Sabtu, 30 Januari 2010

KEUNGGULAN NYATA ASURANSI SYARIAH

Asuransi sebagai sebuah mekanisme saling menanggung bagi sebuah perlindungan, merupakan langkah yang tepat untuk seseorang dalam membagi, karena asuransi menjawab kebutuhan rasa aman bagi setiap orang. Dalam hal ini, Takaful sebagai sebuah perusahaan syariah akan mengelola resiko tersebut, dimana PT Asuransi Takaful beperan sebagai pemegang amanah, sedangkan resiko yang dialihkan secara bersama-sama akan ditanggung oleh seluruh peserta.

1. Adannya kepastian bahwa produk yang di pasarkan adalah Halal, karena semua produk bahkan system operasionalnya, investasinya, asal muasal dana klaim ada fatwa Dewan syaraiah yang menyatakan kehalalannya. Hal ini prinsip bagi setiap Muslim. Dimana apa yang di gunakan bukan sekedar baik tetapi juga halal. Dewan Syariah memberikan pengawasan terhadap system operasional dari sejak produk akan di luncurkan hingga pelayanan klaim.
2. Memiliki Aqad yang jelas halal, yakni Ta’awun di mana menjadikan seluruh peserta saling menanggung bila terjadi musibah dengan memberikan sebagian tabaru’ atau derma, hal ini terjadi sejak perjanjian memulai asuransi.
3. Adanya pemisahan dana cadangan klaim dengan asset atau tabungan peserta , dengan pemisahan ini berarti sejak awal ada kejelasan sumber yang di gunakan untuk membayar klaim.
4. Sistem Investasi sesuai dengan Syariah
5. Kepemilikan dana, Takaful hanya sebagai pemegang amanah sedang kepemilikan ada pada peserta.
6. Ada bagi hasil bila ada surplus underwriting, artinya sesuai dengan aqadnya apa bila di akhir kontrak tidak terjadi klaim atau total klaim lebih kecil dari pada premi akan ada bagi hasil.
7. Didukung oleh Sumber daya Insani profesional dan memiliki budaya Islami

Wallohu a'alam bi showab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kami melayani konsultasi dan pelayanan Asuransi Syariah baik produk jiwa, maupun kesehatan